Refleksi Hari PGRI ke-63 Sudah Bebaskah Guru Dari Para ‘Penjajah’?

Guru dalam istilah Arab disebut murabbi asal kata rab atau pembina, pelindung atau pembimbing. Satu akar kata dengan nama Tuhan (rabbul’alamin), Tuhan sekalian alam, “guru seluruh jagat raya”. Dalam pengertian demikian tentunya guru mengemban tugas dan fungsi yang sangat mulia dalam sistem pendidikan, yakni sebagai kepanjangan “tangan Tuhan”, mengemban tugas sebagai khalifah yang melindungi, membimbing dan membina umat manusia untuk mencapai kesempurnaan hidup di dunia dan di akhirat.
Implementasinya pada institusi pendidikan, guru tidak hanya memberikan/mengalihkan pengetahuan (transfer of knowledge). Jika melihat hal di atas, guru juga berfungsi untuk menanamkan nilai-nilai (values) budaya, sosial dan agama, serta melatih pembentukan watak (character building) anak didik secara kontinu.
Guru adalah pekerjaan profesional yang dilindungi undang-undang dengan batasan dan ketentuanBanyak orang mengumandangkan betapa rendahnya mutu pendidikan di Indonesia. Ini merupakan pekerjaan kita semua termasuk guru untuk bersama-sama membuka diri dan berbenah. Bagaimanapun, secara konstitusi guru dan lembaga pendidikan telah dan akan dapat berbuat banyak untuk meningkatkan kompetensi diri dan lembaga, sehingga tidak ada kata terlambat. Siapa pun dia harus mau berbenah.
Peningkatan mutu pendidikan tentunya dimulai dari mutu guru. Rendahnya mutu pendidikan akan berakibat langsung kepada rendahnya mutu dan sumber daya manusia bangsa Indonesia. Sehingga upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan akan berhasil jika dimulai dengan meningkatkan mutu guru.
Jika kita tarik ke belakang mengapa demikian rendahnya mutu guru dan pendidikan, baik ditinjau dari perlindungan hukum/yuridis yang tidak jelas, kesungguhan pemerintah terhadap hak dan kewajiban guru, anggaran pendidikan, dan banyak lagi hal lain, pendidikan di Indonesia adalah sebuah sejarah yang sangat panjang dan menyedihkan. Namun, kita tidak perlu saling menyalahkan.
Mulai sekarang kita harus menghidupkan, kita memanggil jiwa profesional guru yang idealis dengan menafikan hidup materialis dan pragmatis meskipun kita tidak bisa melakukan sepenuhnya. Bagaimanapun, guru tidak bisa melepaskan diri dari berbagai keperluan. Jangan sampai terjadi, guru mendidik siswa agar menjadi orang yang berhasil, akan tetapi dia tidak mampu membiayai anaknya untuk sekolah atau bahkan kuliah hingga perguruan tinggi.
Wajar jika para guru pada saat ini berterima kasih kepada segenap pihak yang telah memilah benang kusut dunia pendidikan saat ini. Setidaknya dengan sudah disahkannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen benang kusut itu mulai terurai. Oleh karena itu, mari kita arahkan diri kita untuk menyerukan sebuah visi besar bangsa Indonesia melalui mutu guru yang profesional, untuk mendidik anak bangsa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab” seperti tuntutan UU Sisdiknas pasal 3).
Menurut hemat penulis, ada empat hal lagi yang harus kita bangun bersama, dalam rangka peningkatan mutu ke depan: Pertama: Konsolidasi profesi guru mulai dari tingkat terendah (grassroot) melalui organisasi profesi PGRI, dalam rangka mendorong dan memerangi siapa pun yang menghambat majunya dunia pendidikan.
Porsi 20 % anggaran pendidikan dari total APBN 2009 merupakan komitmen pemerintah dalam rangka memajukan dunia pendidikan. Anggaran sebesar ini tentunya penting untuk dikawal oleh PGRI dan organisasi profesi guru lainnya dan lembaga-lembaga yang peduli pada pendidikan lainnya dalam rangka utuhnya tujuan pendidikan nasional, dan jauh dari cita-cita penjajah yang materialis dan pragmatis (mencari kesempatan di sela-sela kelengahan). Salah satu penyebab rendahnya kualitas pendidikan adalah adanya golongan materialis dan pragmatis ini. Golongan ini seolah-olah bekerja untuk pendidikan, namun pada praktiknya menghambat percepatan peningkatan kualitas pendidikan.
Kedua: Peningkatan SDM guru melalui kualifikasi akademik dan pelatihan serta pemberdayaan kelompok-kelompok profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan sejenisnya. Kalau lembaga-lembaga semacam ini difungsikan, tidak perlu lagi ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab secara langsung ikut campur dalam urusan teknis pembelajaran seperti ulangan semester atau ujian sekolah. Tujuannya agar tidak membingungkan murid, karena soal ujian yang tidak valid, reliabel, taraf kesukaran serta daya pembeda yang tidak jelas ujung dan pangkalnya. Patut kita pertanyakan, siapa yang memegang kompetensi dalam hal ini, guru atau tenaga administrasi, atau lebih ekstrem lagi bisnisman?
Peningkatan taraf pendidikan sejumlah guru yang belum berijazah sarjana adalah sebuah pekerjaan rumah pembuat kebijakan yang harus segera diselesaikan. Jangan sampai pada tahun 2015 nanti, masih ada guru yang belum sarjana.
Ketiga: Peningkatan mutu manajerial lembaga pendidikan yang modern. Manajemen berbasis sekolah dalam pengelolaan lembaga pendidikan, tidak banyak dijalankan oleh sekolah dengan berbagai alasan. Bahkan guru sebagai orang dalam lembaga pendidikan pun masih dianggap sebagai pihak yang “tidak perlu tahu” urusan manajemen pendidikan. Masyarakat sebagai mitra pendidikan bahkan dibuat tidak berdaya oleh sekolah melalui ketertutupan manajerial ini. Tentu menjadi sebuah ironi ketika masyarakat harus rela lapar karena anggaran APBN dan APBD yang bisa digunakan untuk membangun perekonomian dipotong untuk kepentingan pendidikan.
Keempat: Membangun dukungan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya lembaga pendidikan sebagai ujung tombak perbaikan nasib bangsa ke arah yang lebih baik. Hal ini tentunya harus didukung dengan langkah nyata lembaga pendidikan di dalam membuat karya nyata di tengah masyarakat sebagai mitra horizontalnya dan membuka diri serta membuka peluang yang lebar kepada mereka untuk menilai baik dan buruk sebuah lembaga pendidikan sehingga lebih akuntabel.
Terakhir, inilah yang perlu direnungkan oleh para guru. Bahwa guru adalah pemegang kunci keberhasilan pendidikan. Apa jadinya bangsa ini, jika guru termasuk pihak yang menyia-nyiakan kesempatan membangun bangsa ini melalui generasi mudanya. Masa depan negeri ini ada pada mereka.
Penulis
Muhammad Saleh Suaidy
dan Willy Ediyanto (kompetensi) yang sangat jelas, sehingga siapa pun yang mempunya legalitas sebagai guru, mau tidak mau harus mematuhi batasan dan ketentuan yang dimaksudkan di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional serta UU Guru dan Dosen. Terlebih lagi bagi yang telah memiliki sertifikat guru (lulus sertifikasi). Dalam peringatan al-hadits “tunggulah kehancuran jika sesuatu dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya”.

3 Tanggapan ke “Refleksi Hari PGRI ke-63 Sudah Bebaskah Guru Dari Para ‘Penjajah’?”

  1. Moto di atas agak kurang tepat,
    ‘Unggul Dalam Kualitas, Terampil Berkretifitas’

    ‘Berkreativitas’ lebih tepat, memakai huruf v, bukan f.

Tinggalkan Balasan