PARADIGMA BARU YANG TAK BISA DITAWAR

DEMOKRATISASI penyelenggaraan sekolah kini bukan lagi sekedar gagasan akademik, tapi sudah menjadi sebuah keputusan politik yang memperoleh landasan legal dan dukungan konsepsional, bahkan telah memiliki teori-teori yang holistik serta sudah terintrumentasi untuk diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Secara akademik, demokratisasi penyelenggaraan sekolah me¬miliki argumentasi yang rasional dan sistematis, karena inti dalam demokratisasi adalah pelibatan semua unsur dalam penyelenggaraan pendidikan, baik dalam konteks mendorong aspirasi publik dalam evaluasi dan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan permintaan client dan perkembangan ilmu serta teknologi, maupun dalam pendelegasian kewenangan dan pemberian kepercayaan pada staf pengajar dan layanan administrasi untuk melakukan sesuatu dalam wilayah kewenang-annya itu. Gagasan tersebut perlu dikembangkan, karena pendidikan itu adalah hak semua warga negara, dan mereka memiliki harapan dengan menyekolahkan putra dan putrinya, Harapan-harapan dan keinginan itulah yang perlu ditampung dan dianalisis oleh sekolah sehingga mampu terakomodasi dalam struktur kurikulum, serta terimplementasi dalam proses pembelajaran. buah kekeliruan jika birokrasi pemerintahan secara arogan mengaku sebagai representasi rakyat dan menetapkan struktur kurikulum untuk semua jenis dan jenjang pendidikan, bahkan mengatur prosedur pembelajaran dalam kelas, karena mereka hanya fasilitator yang diberi tugas oleh rakyat untuk memfasilitasi proses pendidikan dalam memenuhi harapan dan permintaan client sekolah.
Demokratisasi harus dimulai dari proses evaluasi dan pengembangan kurikulum, dan tidak hanya dalam konteks penyusunan kurikulum sekolah secara keseluruhan, tapi juga dalam proses implementasinya pada setiap mata pelajaran di setiap level tertentu. Sebaiknya guru melakukan tes kompetensi siswanya di awal pembelajaran untuk menetapkan batas-batas awal kurikulum yang harus dibelajarkan, serta mengukur waktu yang diperlukan untuk mencapai batas kompetensi tertentu dengan kualitas input yang mereka terima. Semua itu sebaiknya disampaikan pada orang tua siswa oleh kepala sekolah, sehingga risiko biaya bisa dibicarakan bersama. Irulah salah satu bentuk demokratisasi pendidikan dalam konteks penetapan kebijakan silabus yang akan diajarkan guru pada siswanya.
Kemudian, demokratisasi juga harus dikembangkan pada proses pembelajaran. Guru tidak boleh membiarkan ada siswa yang tertinggal dalam kelasnya, dan guru juga tidak boleh mengurangi pelayanan terhadap siswa-siswanya yang memiliki pembelajarannya itu, serta memberikan penghargaan yang wajar pada siswa, sehingga gairah mereka untuk belajar bisa terus ditingkatkan.
Perbaikan dalam restrukturisasi kurikulum yang berbasis pada permintaan stakeholder serta user dari sekolah, tidak akan berjalan dengan baik tanpa disertai dengan perubahan dalam model dan pola pengelolaan sekolah. Oleh sebab itu, bersamaan dengan perubahan pola evaluasi dan pengembangan kurikulum tersebut, juga perlu dilakukan perubahan pada pola pengelolaan sekolah, yang semula berpola sentralistik, yakni kebijakan-kebijakan senantiasa dikembangkan oleh pemerintah pusat, kini otoritas itu didorong ke daerah dan didelegasikan pada sekolah dengan harapan mereka melakukan pembahasan kebijakan sekolah bersama mitra horizontalnya, yaitu unsur-unsur stakeholder dan user yang diwakili oleh komite sekolah.
Legalisasi gagasan akademik untuk mendorong pe-nyelenggaraan sekolah yang demokratis, dengan lahirnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, tidak saja dalam konteks bayaran uang sekolah, tapi mereka juga diharapkan untuk bersama-sama memberi masukan agar outcome sekolah tersebut menjadi kelompok well educated society yang kompetitif dengan masyarakat lainnya di dunia, serta memiliki berbagai keunggulan komparatif. Mereka diharapkan produktif dalam mendorong ide-ide untuk pengembangan sekolah, dan mereka juga diharapkan kritis terhadap sekolahnya itu, sehingga bias-bias dalam realisasi program bisa semaksimal mungkin dieliminasi.
Akan tetapi, semua prakarsa harus dimulai dari dalam sekolah sendiri, karena otoritas manajemen sekolah berada pada kepala sekolah dengan timnya. Oleh sebab itu, kepala sekolah sebagai otoritas yang memiliki kewenangan di sekolah, harus membuka peluang tersebut pada masyarakat, setidaknya dalam konteks evaluasi dan pengembangan kurikulum yang harus dikembangkan dalam paradigma Pendidikan Berbasis Masyarakat, yakni bahwa pendidikan itu harus dikembangkan dengan mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan nyata dalam kehidupan masyarakat. Kemudian, pelibatan masyarakat juga harus dikembangkan dalam kerangka pengembangan program-program sekolah dalam upaya peningkatan kualitas proses untuk memperoleh hasil pendidikan yang bermutu. Berbagai sarana pembelajaran yang dibutuhkan sekolah, perbaikan lingkungan dan suasana sekolah, serta berbagai aspek yang berkorelasi dengan proses pendidikan, sebaiknya dibahas dan dibicarakan bersama komite sekolah.
Dengan demikian, seluruh gagasan pengembangan sekolah dikembangkan dan dimunculkan dari sekolah sendiri. Itulah inti dari paradigma Manajemen Berbasis Sekolah, yang kini terus dikembangkan dan terus didorong pada sekolah. Dalam paradigma tersebut, program-program sekolah di¬kembangkan oleh sekolah sendiri bersama mitra horizontalnya, kemudian mereka juga memiliki hak untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan akuntabilitas manajerialnya itu. Semakin baik manajemen sebuah sekolah, maka akan semakin besar kepercayaan masyarakat kepadanya. Sebaliknya semakin buruk manajemen sebuah sekolah, maka akan semakin kecil kepercayaan masyarakat kepadanya.
Konsep, teori dan implementasi sekolah demokratis inilah yang dicoba dielaborasi secara detail, dengan penekanan dalam tiga aspek, kurikulum, proses pembelajaran, dan manajemen sekolah, sebagai aspek-aspek pokok dalam penyelenggaraan sekolah. Konsep dan teori tersebutbisa diterima sebagai sebuah kebenaran ilmiah karena telah menampilkan dimensi-dimensi praktiknya, kendati masih perlu diuji kebenaran dan efektivitasnya dalam mengangkat kualitas proses dan hasil pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan